KOMPOSIT PEMBENTUK RAB



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

     Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) artinya membuat perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan proyek. Dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa, RAB salah satu bagian dari dokumen yang harus dipersiapkan. Nantinya RAB tersebut dijadikan sebagai dasar bagaimana kontraktor memberikan nilai penawarannya. RAB yang disajikan dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa sudah termasuk pajak, iuran BPJS Ketenaga Kerjaaan, provit dan over head.


1. Komposisi pembentuk rencana anggara biaya :

    - Item pekerjaan
            Tahapan yang selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan 
      yang akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka langkah selanjutnya 
      adalah menghitung volume pekerjaan.

    - Volume pekerjaan 
             Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan 
      dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga 
      satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.

    - Harga pekerjaan
               Harga satuan. Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi 
      harga upah, material dan alat. Harga satuan pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam  
      menentukannya, karena dalam tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus mempertimbangkan banyak  
      faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika 
      semua penyedia jasa menggunakan HSPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi 
      penawaran harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia jasa cukup 
      mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja. 

    - Analisa Pekerjaan
  1. Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
  2. Pastikan mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
  3. Biaya tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.

2. Kurva S Rencana Anggara Biaya (RAB)
        Ini adalah  contoh jadwal / skejul cara memebuat pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebagai berikut :










ALIF TRYHARTONO

"TERIMA KASIH"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENJELASAN TENTANG QUALITY ASSURANCE (QA) & QUALITY C0NTROL (QC)

PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PROYEK (RENCANA MUTU KONTRAK)

SYARAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT