RAB FIRMAN
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RAB proyek adalah perhitungan banyaknya
biaya yang diperlukan dalam suatu proyek konstruksi yang terdiri dari biaya
bahan, upah tenaga, serta biaya lain yang berhubungan dengan proyek tersebut
berdasarkan perhitungan volume pekerjaan.
Penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup
penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah
kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat
pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum RAB kegiatan sarana prasarana Desa disusun
atau dibuat. Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan
Penyusunan RAB, Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana
Anggaran Biaya.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah
ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
1. Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan konstruksi
biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan, galian,
urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2. Volume pekerjaan (Unit). Jika di
dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk
pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter
kubik (m3), atau unit.
3. Harga satuan. Jika pengadaan barang
cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya
belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian,
yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume
pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4. Total upah pekerja. Upah pekerja ini
umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya
per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5. Total material bahan bangunan.
6. Grand Total, yaitu jumlah harga yang
didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian
volume dengan total upah.
Langkah-langkah Penyusunan
RAB
Menyusun RAB memang
susah-susah gampang. Dikatakan mudah karena pembuatan RAB sebenarnya hanya
merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Dikatakan sulit karena ada jenis pekerjaan (misalkan jasa konstruksi) yang
mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan meliputi upah
pekerja, bahan material dan sewa alat untuk disertakan di dalam RAB. Oleh
karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
·
Mempelajari Gambar Kerja Detail
(DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun
RAB pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya
harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik
Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja
yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode
apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya
dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya
tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang
murah dan efisien.
Jika sudah
dinyatakan sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk
mengurus keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan
Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek
konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi
dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang,
tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan
jasa konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
·
Menyusun Item Pekerjaan dan
Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang
selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang
akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka
langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini
dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan,
misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan
harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
Setelah item
pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
·
Membuat dan Menentukan Daftar Harga
Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan
konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah,
material dan alat. Yang tinggal dilakukan hanya memasukkan harga berdasarkan
daerah. Sebagai contoh Harga satuan pekerjaan
per 2016 untuk pekerjaan pengecatan dinding adalah Rp. 8.500/m2,
pekerjaan rangka atap adalah Rp. 92.000/m2, dan pekerjaan pemasangan
plafon adalah Rp. 24.000/m2. Harga satuan
pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam
tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus
mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran
harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia
jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan
sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
- Biaya Asuransi Ketenagakerjaan
dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan
perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga
Satuan.
- Pastikan mendapatkan harga
bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier
atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta
berapa besar diskon yang diberikan.
- Biaya tidak langsung (Overhead)
merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji
staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan
misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor
dll.
Dalam menyusun harga awal di luar keuntungan (H0) apabila
nilai Harga supplier/sub kontraktor sudah termasuk PPN dan PPh maka nilainya
dianggap "nol". Harga H0 akan menjadi acuan untuk menyusun Rencana
Anggaran Pelaksanaan (RAP), Sedangkan Harga Satuan Upah, Metrial dan Alat (H1)
akan menjadi dasar pembutan analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam RAB.
- Membuat Analisa Harga
Satuan Pekerjaan (AHSP)
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) merupakan
sebuah analisa perhitungan kebutuhan biaya harga satuan upah dan bahan material
untuk mendapatkan harga per satu satuan volume pekerjaan. Seperti contoh
pekerjaan pembuatan pondasi batu kali, hitung volumenya sebesar 10 m3
dengan harga satuan sebesar Rp. 350.000. Maka biaya pekerjaan pembuatan batu
kali adalah 10 m3 x Rp. 350.000 = Rp. 3.500.000
Contoh kurva S
dalam pekerjaan pondasi :
![Description: C:\Users\user\Downloads\kurva-s1.jpg](file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/OICE_E8CCEEFC-4E5A-46F8-9486-E57F386D356E.0/msohtmlclip1/01/clip_image001.jpg)
![Description: C:\Users\user\Downloads\gravik-kurva-s1.jpg](file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/OICE_E8CCEEFC-4E5A-46F8-9486-E57F386D356E.0/msohtmlclip1/01/clip_image003.jpg)
Komentar
Posting Komentar