UTS PENGAWASAN MUTU PROYEK
NAMA : ALIF TRYHARTONO
NIM : 417110004
MK : UTS PENGAWASAN MUTU PROYEK
1. FUNGSI LINGKUP KINERJA PENYEDIAAN JASA & AUDITOR UU JASAKONTRUKSI NO.2/2017
1.1 Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. di jelaskan pada BAB IV mengenai Usaha jasa kontruksi.
a. BAB I ketentuan umum, pasal 1, point 6 menjelaskan Penyedia Jasa Adalah pemberi layanan kontruksi.
b. pada bab V tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi, bagian satu Umum, Pasal 38 menjelaskan:
· Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
· Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
· Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
· Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
1.2 Penjelasan fungsi dan lingkup kerja pengguna jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017.
1. Pengertian, pada BAB I/pasal 1, point lima Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
2. Bertugas untuk membiayai jasa kontruksi sesuai dengan UU no.2/2017 bab V tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi,, Pasal 55 menjelaskan:
a. Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
b. Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
c. Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
- kemampuan membayar; dan/atau
- komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
d. Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
e. Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
3. kemudian di kuatkan dengan pasal 56;
a. Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.
b. Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
c. Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.3 Penjelasan fungsi dan lingkup kerja Auditor berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. pada bab V tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi,, Pasal 55 menjelaskan:
a. BAB I/pasal 1, point tujuh Auditor atau Subpenyedia jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
b. Kemudian, tugas nya dijelaskan pada pasal 53 ;
· Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
· Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
· Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
· Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
c. kemudian, di perjelas pada pasal 54;
· Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
· Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. PENJELASAN TENTANG DEVIASI PROGRESS PEKERJAAN PADA KURVA S SCHEDULE PROYEK
DEVIASI progress adalah keterlambatan pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek adalah Mengevaluasi kemajuan pekerjaan dengan membandingkan antara time schedule yang dibuat kontraktor dan pelaksanaaan realisasi di lapangan dalam bentuk kurva S. Sangat penting sekali karena kurva ini bisa menggambarkan aktifitas pengerjaan proyek secara umum dan lebih terkontrol.
Sebelum reschedule, sebaiknya kurva S dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan proyek. Jika sudah ditemukan beberapa penyebab utama keterlambatan proyek maka bisa dilakukan reschedule untuk mengantisipasinya.
Fungsi dari time schedule adalah mengatur pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Keterlambatan pekerjaan proyek adalah permasalahan utama dari sebuah manajemen proyek. Keterlambatan proyek bisa berakibat kepada kualitas pekerjaan, durasi pekerjaan menjadi lebih lama, biaya menjadi membengkak, dan proyek pun akan berhenti. Salah satu cara mengatasi keterlambatan proyek adalah reschedule proyek, 38 memperbaiki metode kerja, efisiensi sisa pekerjaan, dan meningkatkan kualitas SDM (Setiawan, 2008).
Ada beberapa penyebab mengapa proyek harus di reschedule atau mengalami keterlambatan diantaranya pengiriman material yang sering terlambat, masalah sosial/tetangga, masalah keuangan yang tidak lancar, kekurangan tenaga kerja, spesifikasi material yang belum diputuskan oleh perencana dan owner, dan sebagainya. Dalam metode swakelola sangat berbeda dengan sistem kontraktor. Pada sistem swakelola ada kalanya banyak material-material arsitektural/interior yang belum diputuskan oleh owner. Biasanya owner menganggap material bisa diputuskan saat proyek sudah berjalan namun justru akan menganggu proses pelaksanaan sehingga terjadi keterlambatan proyek yang harus di reschedule.
3. PADA PEKERJAAN BETON ADA ISTILAH " SETTING BETON"
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air.
Komentar
Posting Komentar